Posted by:
Sekilas Info
Updated at :
Sabtu, Februari 12, 2011
Tags:
hasil pertandingan
Pernyataan Pers CORET NURDIN HALID DARI BURSA KETUA UMUM PSSI Setelah membuka pendaftaran selama dua pekan, akhirnya Persatuan Sepak Bola S...
Pernyataan Pers
CORET NURDIN HALID
DARI BURSA KETUA UMUM
PSSI
Setelah membuka pendaftaran selama dua pekan, akhirnya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan nama-nama bakal calon ketua umum PSSI yang akan diperiksa kelayakannya oleh tim verifikasi. Selain Nurdin Halid (NH) dan George Toisutta (GT) , muncul satu nama lagi, yakni Nirwan Bakrie (NB), yang kini menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI. Bahkan nama terakhir yang muncul adalah Arifin Panigoro (AP), setelah panitia seleksi mengakui adanya kesalahan dalam entri data.
Dari keempat calon Ketua Umum PSSI tersebut ada beberapa catatan khusus terhadap rekam jejak NH selaku
incumbent yaitu :
1. Pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007 dan telah divonis 2 tahun penjara.2. Diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (baca: kasus korupsi cek pelawat). Hamka Yamdu selaku terdakwa di persidangan di PN Tipikor (27/4/2010) bahkan menyebutkan Nurdin Halid menerima Rp 500 juta.3. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011) mengungkapkan bahwa Nurdin Halid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 Miliar.
Padahal jika berdasarkan statuta FIFA bahwa terpidana tidak boleh menjabat sebagai ketua PSSI. Hal ini tersirat dalam statute FIFA Pasal 32 ayat 4 yang berbunyi, "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Artinya tim verifikasi tidak boleh meloloskan NH sebagai bakal calon ketua PSSI. Jikapun orang ini tetap diloloskan maka memperkuat kecurigaan publik bahwa tim ini tidak independen dan merupakan kroni dari
incumben .
Selain statuta FIFA, dalam Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 123 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada intinya menyebutkan ketua umum induk organisasi olah raga di Indonesia wajib diganti bila menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal diatas
Save Our Soccer meminta :
1. Panitia Seleksi PSSI/ Tim Verifikasi, mencoret NH sebagai bakal calon ketua umum PSSI karena pencalonannya dinilai melanggar ketentuan dalam statute FIFA , UU SKN tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa terpidana korupsi tidak boleh menjadi ketua umum induk organisasi olahraga (termasuk pula sepakbola).2. Panitia Seleksi PSSI juga harus memaparkan rekam jejak semua calon ketua umum kepada public secara transparan.
Penolakan atau pencoretan nama Nurdin Halid dari bursa calon Ketua Umum PSSI ini penting untuk menjaga kredibilitas induk organisasi sepak bola nasional ini dimata masyarakat baik ditingkat nasional maupun internasional. Sekaligus juga mendorong adanya reformasi di tubuh PSSI. Selain itu panitia seleksi/tim verfikasi harus Independent tanpa intervensi dan memihak pada calon manapun. Disisi lain sebaiknya perlu diwaspadai kemungkinan adanya dugaan politik uang dalam kongres pemilihan ketua PSSI di Pulau Bintan pada Maret 2011 mendatang.
Jakarta, 11 Februari 2011
Save Our Soccer
- Untuk Sepak Bola Indonesia Yang Lebih Baik-
Apung Widadi-Hp 085643689995
Richard Achmad –Hp
08174814362
CORET NURDIN HALID
DARI BURSA KETUA UMUM
PSSI
Setelah membuka pendaftaran selama dua pekan, akhirnya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan nama-nama bakal calon ketua umum PSSI yang akan diperiksa kelayakannya oleh tim verifikasi. Selain Nurdin Halid (NH) dan George Toisutta (GT) , muncul satu nama lagi, yakni Nirwan Bakrie (NB), yang kini menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI. Bahkan nama terakhir yang muncul adalah Arifin Panigoro (AP), setelah panitia seleksi mengakui adanya kesalahan dalam entri data.
Dari keempat calon Ketua Umum PSSI tersebut ada beberapa catatan khusus terhadap rekam jejak NH selaku
incumbent yaitu :
1. Pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007 dan telah divonis 2 tahun penjara.2. Diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (baca: kasus korupsi cek pelawat). Hamka Yamdu selaku terdakwa di persidangan di PN Tipikor (27/4/2010) bahkan menyebutkan Nurdin Halid menerima Rp 500 juta.3. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011) mengungkapkan bahwa Nurdin Halid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 Miliar.
Padahal jika berdasarkan statuta FIFA bahwa terpidana tidak boleh menjabat sebagai ketua PSSI. Hal ini tersirat dalam statute FIFA Pasal 32 ayat 4 yang berbunyi, "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Artinya tim verifikasi tidak boleh meloloskan NH sebagai bakal calon ketua PSSI. Jikapun orang ini tetap diloloskan maka memperkuat kecurigaan publik bahwa tim ini tidak independen dan merupakan kroni dari
incumben .
Selain statuta FIFA, dalam Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 123 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada intinya menyebutkan ketua umum induk organisasi olah raga di Indonesia wajib diganti bila menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal diatas
Save Our Soccer meminta :
1. Panitia Seleksi PSSI/ Tim Verifikasi, mencoret NH sebagai bakal calon ketua umum PSSI karena pencalonannya dinilai melanggar ketentuan dalam statute FIFA , UU SKN tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa terpidana korupsi tidak boleh menjadi ketua umum induk organisasi olahraga (termasuk pula sepakbola).2. Panitia Seleksi PSSI juga harus memaparkan rekam jejak semua calon ketua umum kepada public secara transparan.
Penolakan atau pencoretan nama Nurdin Halid dari bursa calon Ketua Umum PSSI ini penting untuk menjaga kredibilitas induk organisasi sepak bola nasional ini dimata masyarakat baik ditingkat nasional maupun internasional. Sekaligus juga mendorong adanya reformasi di tubuh PSSI. Selain itu panitia seleksi/tim verfikasi harus Independent tanpa intervensi dan memihak pada calon manapun. Disisi lain sebaiknya perlu diwaspadai kemungkinan adanya dugaan politik uang dalam kongres pemilihan ketua PSSI di Pulau Bintan pada Maret 2011 mendatang.
Jakarta, 11 Februari 2011
Save Our Soccer
- Untuk Sepak Bola Indonesia Yang Lebih Baik-
Apung Widadi-Hp 085643689995
Richard Achmad –Hp
08174814362
Title : Press Realese SOS: CORET NURDIN HALID DARI BURSA KETUA UMUM PSSI
Description :
Description :
0 comments "Press Realese SOS: CORET NURDIN HALID DARI BURSA KETUA UMUM PSSI"